expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 06 Januari 2017

Narkoba




Dewasa ini banyak dikenal obat – obat terlarang yang lebih terkenal dengan narkoba. Awalnya obat ini digunakan untuk kepentingan medis dalam dunia kedokteran. Namun, obat – obatan tersebut disalahgunakan secara berlebihan sehingga menimbulkan efek samping yang merugikan.


  
Narkoba ialah singkatan dari narkotik dan obat – obatan, sedangkan Napza adalah narkotik, psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba dan Napza merupakan zat yang memengaruhi saraf dan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, pemakaian Napza diatur pada UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU no. 22 tahun 1997 tentang narkotik.

 
Narkotik adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Zat – zat yang merupakan narkotik adalah kokain, oploid, dan kanabis. Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf otak . Zat – zat yang merupakan psikotropika yaitu ekstasi dan sabu – sabu. Zat adiktif adalah zat atau obat yang menyebabkan ketagihan bagi pemakainya. Zat yang termasuk dalam golongan ini ialah alcohol, nikotin, kafein, dan solvent.

Reaksi zat adiktif pada tubuh kita ialah :
1.    Kecanduan ( munculnya ketergantungan )
2.    Ketergantungan ( Keinginan yang sangat kuat untuk memakai zat psikoaktif secara terus menerus )
3.    Toleransi ( Peningakatan dosis untuk memperoleh rekasi yang sama )
4.    Overdosis ( keadaan sesorang ketika mengkonsumsi obat secara berlebihan )
5.    Withdarawal syndrome / sakaw ( gejala fisik atau mental sesudah pengunaan zat psikoaktif secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama dan dosis yang tinggi )

Napza diklasifikasikan berdasarkan cara kerjanya dan cara pembuatannya. Penjelasan dan contohnya sebagai berikut.

Klasifikasi Napza berdasarkan cara kerjanya :
1.    Antidepresan : Jenis obat yang berfungsi memperlambat kerja system saraf pusat atau otonom (morfin, heroin, dan alkohol)
2.    Stimulan : Jenis obat yang berfungsi meningkatkan aktivitas saraf pusat (amfetamin, nikotin, dan kafein)
3.    Halusinogen : Jenis obat yang member halusinasi pada penggunanya (LSD dan PCP)

Klasifikasi Napza berdasarkan cara pembuatannya :
1.    Alami, yaitu diperoleh langsung dari alam tanpa melalui proses kimia dan fisika (opium, kokain, dan ganja)
2.    Semisintesis, yaitu diperoleh setelah mengalami proses kimia dari bahan dasar alaminya (morfin, heroin, dan alkohol)
3.    Sintesis, yaitu dibuat oleh manusia dari bahan dasar kimia dan digunakan untuk penelitian atau terapi (petidin, kodein, dan amfetamin)

Napza sangatlah berbahaya, oleh karena itu kita harus menghindar terhadap segala bentuk kontak dengan Napza. Beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu :
1.    Beriman pada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Membina komunikasi yang baik dengan orang tua
3.    Menghindar bergaul dengan orang – orang yang biasa          menggunakan Napza
4.    Membekali diri dengan ketermapilan dan aktivitas yang bermanfaat
5.    Mandi, makan, minum, dan hidup secara teratur dan proposional
6.    Menghindari pintu masuk Napza yaitu rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar