Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai
dengan kaidah bahasa baku, baik secara tertulis ataupun lisan. Ciri-ciri ragam
bahasa baku, yaitu :
1. Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola
kalimat yang baku: acara itu
sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
2. Penggunaan kata-kata baku.
Misalnya cantik sekali dan
bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
3. Penggunaan ejaan resmi
dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus
mengikuti aturan ini.
4. Penggunaan lafal baku dalam
ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah
ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang
bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/
dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
5. Penggunaan kalimat secara
efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu
bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan
pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai
maksud aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar